Jennifer Jill diamankan bersama dengan suami dan anak di kediamannya, kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Namun anak dan suaminya dinyatakan bebas karena terdeteksi negatif narkoba.
Akibat kasus ini, JJ akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atas kepemilikan Narkoba atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atas Penyalahgunaan Narkoba untuk Pribadi. (cr07)