Buang Bayi 

Selasa 18 Mei 2021, 06:00 WIB
Bidan Puskesmas Sukatani, Sulis menggendong bayi yang ditemukan warga terbungkus plastik di halama rumah. (ist)

Bidan Puskesmas Sukatani, Sulis menggendong bayi yang ditemukan warga terbungkus plastik di halama rumah. (ist)

Oleh: Tatang Suherman, Wartawan Poskota  

HARI Senin (17 Mei 2021) warga Jalan Sinabung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dihebohkan dengan penemuan bayi yang masih hidup di pinggir kali dalam posisi tali ari ari masih utuh.

Bersyukur bayi itu masih bisa diselamatkan. Penemuan bayi tersebut merupakan yang kesekian kalinya di kota ini. Dari catatan yang didapat Poskota, dalam sebulan ini saja ada tiga kasus bayi dibuang di Jabodetabek.

Setiap tahun jumlah bayi yang dibuang angkanya terus meningkat. Tahun 2017 tercatat 178 bayi, naik menjadi 180-an bayi pada tahun berikutnya.

Baca Juga:

Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak, angka laporan bayi yang dibuang cukup mengkhawatirkan. Artinya tidak pernah berkurang dari angka seratusan. 

Pertanyaanya mengapa sang ibu yang melahirkan bayi itu dengan tega membuang anak kandungnya? Mengutif pendapat dari Komisi Perlindungan Anak, ada dua faktor utama yang menyebabkan kasus seperti ini meningkat. Pertama adalah perilaku seks bebas di kalangan remaja. 

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pernah merilis hampir 35,9 persen remaja di kota besar seperti Jakarta pernah melakukan hubungan intim di luar nikah.

Yang kedua adalah faktor ekonomi, di mana ada masyarakat yang masih berangggapan kelahiran anak semakin mempersulit ekonomi mereka. Dengan pertimbangan itu, maka membuang anak merupakan jalan keluar agar mereka terlepas dari beban ekonomi. 

Tetapi apa pun alasannya pembuangan bayi tak dibenarkan.  Ada sanksi hukum yang akan dikenakan terhadap pembuang bayi. Pasal 77 huruf b dan c UU Perlindungan Anak menyatakan: “setiap orang yang melakukan tindakan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00.

Sementara sanksi sosial sudah jelas bahwa Ibu pembuang bayi itu akan mengalami kesulitan menjalani kehidupan di tengah-tengah masyarakat karena terganjal rasa malu dan sebgainya.

Oleh karena itu, pengawasan orangtua, warga sekitar terhadap anak-anak remaja perlu ditingkatkan. Orangtua yang memiliki anak yang beranjak dewasa harus rela membagi waktu untuk mengawasi anak-anaknya.

Berita Terkait

Cegah Klaster Mudik Lebaran

Rabu 19 Mei 2021, 06:00 WIB
undefined

Perilaku Kekerasan Remaja

Kamis 20 Mei 2021, 06:00 WIB
undefined

Kesadaran Bersama 

Sabtu 22 Mei 2021, 06:00 WIB
undefined

Jakarta Belum Aman

Senin 24 Mei 2021, 06:00 WIB
undefined

Menunggu Izin Keramaian Turun

Senin 31 Mei 2021, 06:00 WIB
undefined
News Update