Terlilit Utang, Pedagang di Pantai Bagedur Desak Gubernur Banten Evaluasi Penutupan Destinasi Wisata
LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kebijakan Gubernur Banten yang menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 556/901-Dispar/2021, tentang penutupan lokasi wisata di Banten, ternyata menuai beragam protes khususnya dari para pelaku wisata dan pedagang di area wisata.
Kebijakan itu dinilai sangat mendadak, sehingga merugikan para pelaku wisata dan pedagang yang sudah menyiapkan beragam dagangnya guna menyambut para wisatawan.
Seperti yang terjadi di Pantai Bagedur, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak. Para pedagang dipantai tersebut mengaku kini dirinya terancam terlilit hutang lantaran adanya kebijakan tersebut.
Pasalnya, pedagang sudah menyiapkan beragam barang dagangannya yang dibeli menggunakan uang hasil pinjaman.
"Beli dagangan pakai uang hasil minjem, tapi sekarang bagaimana bisa lakunya ini dagangan kalau wisatanya aja ditutup. Akhirnya dagangan basi atau busuk, hutang enggak kebayar, " kata Suhendi salah satu pedagang di Pantai Bagedur, Minggu (16/05/2021).
Suhendi mengatakan, bahwa dia dan para pedagang lainnya di masa pandemi ini sangat mengharapkan lakunya dagangan yang dibeli oleh para wisatawan.
"Ini momen satu tahun sekali, biasanya kita bisa jual banyak. Lumayan buat anak sekolah, dan bahan dapur, " kata Suhendi.
Atas hal tersebut, dia dan para pedagang lainnya meminta Gubernur Banten dan Bupati Lebak untuk mengevaluasi kebijakan menutup tempat wisata.
Senada dengan Suhendi, Mumu, pengelola Pantai Bagedur mengatakan, dirinya yang mewakili ratusan pedagang di Pantai Bagedur juga mendesak Gubernur Banten mengkaji kembali keputusannya.
Sebab banyak pedagang, khususnya yang makanan siap saji sudah belanja banyak untuk menjamu wisatawan.