Pemindahan RKUD Pemprov ke Bank Banten Belum Jelas

Senin 17 Mei 2021, 14:20 WIB
Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R. Sumedi (Luthfi)

Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R. Sumedi (Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemindahan kembali rekening kas umum daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari Bank Jabar Banten (BJB) ke Bank Banten hingga kini belum belum jelas.

Padahal, status bank dalam pengawasan khusus (BDPK) Bank Banten telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan kata lain, OJK menyatakan PT. Bank Pembangunam Daerah (BPD) Banten itu dalam kondisi sehat.

Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R. Sumedi mengaku pihaknya pada Ramdhan kemarin telah memanggil kedua belah pihak baik Bank Banten dan juga Pemprov Banten yang diwakili Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Banten.

Namun, dari hasil pertemuan tersebut belum menemui titik temu kapan RKUD akan dikembalikan ke Bank Banten.

"Jadi, ini kita belum ada titik temu terkait dengan definisi sehatnya versi Pemprov dengan versi Bank Banten," katanya saat dihubungi, Selasa (17/5/2021).

Dikatakan Gembong, kalau Bank Banten berasumsi bahwa definisi cukup sehat yang dikeluarkan oleh OJK pencabutan BDPK itu sudah bisa untuk memindahkan RKUD. 

"Sementara, Pemprov berasumsi bahwa definsi sehat itu kan kriteria sehat itu ada tiga, cukup sehat, sehat, dan sangat sehat," ujar Gembong.

Gembong menilai, yang dapat menggunakan RKUD adalah bank umum dalam kondisi sehat. Sehingga berpegang pada asumsi itu Pemprov minta pendapat ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), kan lama lagi mindahinnya. 

"Sementara kalau dari OJK berpendapat bahwa pencabutan BDPK itu sudah cukup memindahkan RKUD sesuai komitmen dengan Gubernur," katanya.

Gembong juga menagih janji Gubernur Banten lewat suratnya pada 20 Desember 2020 lalu yang menjanjikan pemindahan RKUD dilakukan H-1 setelah status BDPK dicabut. 

Berita Terkait
News Update