JPU Tuntut Habib Rizieq 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kerumunan di Megamendung

Senin 17 Mei 2021, 18:58 WIB
Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

Timbulkan kerumuman di Megamendung, Bogor, HRS di tuntut 10 bulan penjara

JPU Tuntut Habib Rizieq 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kerumunan di Megamendung

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/0/2021) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntun Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan kurungan 10 bulan penjara.

"Menuntut pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/05/2021).

Pada tuntutan yang dibacakannya itu, JPU menyatakan hal yang memberatkan tuntutan kepada HRS di antaranya bahwa kerumunan warga di Megamendung memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

Selain itu, hal yang dilakukan bertentangan dengan program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena kerumunan warga di Megamendung tersebut dikhawatirkan memicu penularan Covid-19 meluas.

"Dalam persidangan juga terdakwa dianggap memberi keterangan berbelit-belit sehingga memperlambat sidang," ujar JPU.

Setelah JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa bertanya kepada tim kuasa hukum apakah mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan.

"Ya, Majelis kami akan mengajukan pembelaan," jawab anggota tim kuasa hukum HRS.

Suparman menyatakan tim kuasa hukum Rizieq memiliki waktu menyiapkan pledoi hingga sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Megamendung dijadwalkan pada sidang Kamis (20/05/2021).

Berita Terkait

News Update