Ingat Ya! Bukan SIKM, Mulai Besok Masuk DKI Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas Covid

Senin 17 Mei 2021, 15:17 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (foto: poskota/cahyono)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (foto: poskota/cahyono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mulai besok, Selasa (17/5/2021) warga yang ingin kembali ke Jakarta setelah mudik atau berpergian ke luar kota diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Dengan begitu, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah tidak lagi diberlakukan karena masa berlakunhya sudah berkahir hari ini, Senin (17/5/2021).

Sebagai informasi, penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Jadi dokumen yang harus disiapkan itu dipastikan negatif, surat keterangan bebas Covid-nya. Dari situ nanti ada pengaturan lainnya," tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (17/5/2021).

Lebih lanjut, Riza memberitahu warga yang ingin datang atau kembali ke Jakarta hanya membutuhkan sejumlah dokumen kependudukan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Warga yang akan masuk ke Jakarta kemudian akan ditanya oleh para petugas yang berjaga di pos-pos penyekatan.

"Tentu dokumen lainnya ya KTP yang bersangkutan, dari arah mana, mau kemana. Tapi yang paling penting kan negatif," ujarnya. (cr03)

Berita Terkait
News Update