Hati-hati, Ketahuan Pakai Surat Bebas Covid-19 Palsu Bisa Dipidana!

Senin 17 Mei 2021, 05:17 WIB
Petugas melakukan rapid test antigen kepada pengendara di Pos Pemeriksaan Kilometer 34 Tol Cikampek arah Jakarta, Cibatu, Kabupaten Bekasi. (foto: poskota/cr02)

Petugas melakukan rapid test antigen kepada pengendara di Pos Pemeriksaan Kilometer 34 Tol Cikampek arah Jakarta, Cibatu, Kabupaten Bekasi. (foto: poskota/cr02)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemudik kini mulai melakukan arus balik Lebaran. Untuk kembali ke Jakarta dan sekitarnya, pemudik kembali berhadapan dengan pos pemeriksaan yang siap memeriksa kondisi kesehatan si pemudik dengan rapid test antigen guna mengetahui apakah pemudik tersebut terpapar Covid-19 atau tidak.

Namun, bagi pemudik yang memang sudah punya surat bebas Covid-19 maka hal ini mempermudah jalan untuk kembali ke tempat asal.

Akan tetapi, apabila ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas pos dan terbukti si pemudik melakukan pemalsuan surat bebas Covid-19, maka bersiaplah mendapat sanksi.

Seperti yang disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Pihaknya sudah menyiapkan tim guna memeriksa surat bebas Covid-19 itu palsu atau tidak.

"Pasti kami periksa, kami sudah membentuk tim untuk memeriksa apakah itu pemalsuan atau tidak," ucapnya di Pos Pemeriksaan Rapid Test Antigen Drive Thru di Kilometer 34 Tol Cikampek arah Jakarta, Cibatu, Kabupaten Bekasi, Minggu (16/5/2021).

"Jika ada pemalsuan kita akan proses dengan tindak pidana pemalsuan surat," imbuhnya.

Lanjutnya, kegiatan operasi pemeriksaan itu diperkirakan selesai pada Senin (24/5/2021) mendatang. Namun jika kendaraan arus balik pemudik belum menurun, maka bisa saja waktunya diperpanjang.

"Operasinya akan berlangsung sampai tanggal 24 Mei, namun jika dievaluasi bahwa jumlah pemudik masih cukup banyak bisa diperpanjang kembali sampai tanggal yang akan ditentukan kemudian," ujarnya. (cr02)

Berita Terkait

News Update