"Menuntut pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).
Pada tuntutan yang dibacakannya itu, JPU menyatakan hal yang memberatkan tuntutan kepada HRS diantaranya bahwa kerumunan warga di Megamendung memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
Selain itu, hal yang dilakukan bertentangan dengan program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena kerumunan warga di Megamendung tersebut dikhawatirkan memicu penularan Covid-19 meluas.
"Dalam persidangan juga terdakwa dianggap memberi keterangan berbelit-belit sehingga memperlambat sidang," ujar JPU. (ifand)