Dari Persidangan Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq Shihab Dituntut Masing-masing 2 Tahun dan 10 Bulan

Senin 17 Mei 2021, 22:21 WIB
Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

"Menuntut pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).

Pada tuntutan yang dibacakannya itu, JPU menyatakan hal yang memberatkan tuntutan kepada HRS diantaranya bahwa kerumunan warga di Megamendung memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

Selain itu, hal yang dilakukan bertentangan dengan program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena kerumunan warga di Megamendung tersebut dikhawatirkan memicu penularan Covid-19 meluas.

"Dalam persidangan juga terdakwa dianggap memberi keterangan berbelit-belit sehingga memperlambat sidang," ujar JPU. (ifand)

Berita Terkait
News Update