Berkas 6 Tersangka Muncikari Karaoke Venesia BSD Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang

Senin 17 Mei 2021, 18:12 WIB
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Ryan Anugrah di kantornya. (Ridsha)

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Ryan Anugrah di kantornya. (Ridsha)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melimpahkan berkas perkara pidana dari 6 tersangka perdagangan orang (TPPO), karaoke Venesia BSD, Tangerang Selatan. 

Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (17/5/2021). Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelejen Kejari Tangsel, Ryan Anugrah.

"Hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti). Selanjutnya menunggu penetapan hari sidang," ujarnya di kantornya, Senin (17/5/2021). 

Ryan menegaskan, 6 tersangka dugaan TPPO itu semuanya adalah mucikari. Sebelumnya, kata dia, kasus tersebut ditangani Bareskrim Mabes Polri dan sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.

Namun, karena perkara tersebut berada di wilayah Tangerang Selatan, sehingga dilimpahkan ke Kejari Tangsel.

"Perkara oleh Bareskrim penyidiknya, teknisnya ke Kejaksaan Agung. Karena lokus di Tangsel, maka dilimpahkan ke Kejari Tangsel," sebutnya.

Baca Juga:

Ryan memastikan, dari 47 pekerja seks komersial (PSK) dan 13 manajemen usaha karaoke Venesia BSD, hanya 6 orang ditetapkan tersangka.

"Hanya 6 orang tersangkanya. Dan saya tegaskam semua mucikari," tandasnya. (Ridsha Vimanda Nasution/Kontributor)

Berita Terkait
News Update