TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melimpahkan berkas perkara pidana dari 6 tersangka perdagangan orang (TPPO), karaoke Venesia BSD, Tangerang Selatan.
Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (17/5/2021). Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelejen Kejari Tangsel, Ryan Anugrah.
"Hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti). Selanjutnya menunggu penetapan hari sidang," ujarnya di kantornya, Senin (17/5/2021).
Ryan menegaskan, 6 tersangka dugaan TPPO itu semuanya adalah mucikari. Sebelumnya, kata dia, kasus tersebut ditangani Bareskrim Mabes Polri dan sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Namun, karena perkara tersebut berada di wilayah Tangerang Selatan, sehingga dilimpahkan ke Kejari Tangsel.
"Perkara oleh Bareskrim penyidiknya, teknisnya ke Kejaksaan Agung. Karena lokus di Tangsel, maka dilimpahkan ke Kejari Tangsel," sebutnya.
Ryan memastikan, dari 47 pekerja seks komersial (PSK) dan 13 manajemen usaha karaoke Venesia BSD, hanya 6 orang ditetapkan tersangka.
"Hanya 6 orang tersangkanya. Dan saya tegaskam semua mucikari," tandasnya. (Ridsha Vimanda Nasution/Kontributor)