AKARTA,POSKOTA.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mencatat ada sebanyak 81 ribu penumpang telah melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) selama periode larangan mudik yakni 6 sampai 17 Mei 2021.
Adapun jumlah itu merupakan total dari jumlah perjalanan harian yakni sebanyak 6 ribu pelanggan dalam satu hari perjalanan.
"Jumlah tersebut turun 83 persen dibanding pelanggan KA jarak jauh pada masa pra pengetatan mudik 22 April-5 Mei 2021, dimana KAI melayani rata rata 35 ribu pelanggan KA per harinya," ujar VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus dalam keterangan resminya, Senin, (17/05/2021).
Meski begitu, Joni mengklaim, dari sekian jumlah tersebut penumpang yang melakukan perjalanan bukanlah pemudik melainkan penumpang yang memiliki kepentingan mendesak atau yang masuk kategori perjalanan non mudik.
Adapun penumpang tersebut rata-rata memiliki kepentingan mendesak seperti karena pekerjaan, bisnis, mengunjungi keluarga yang sakit ataupun berkunjung kepada keluarga yang meninggal serta perjalanan ibu hamil.
"Seluruh perjalanan kami verifikasi berkas berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak memenuhi syarat tidak akan kami izinkan untuk berangkat," ucapnya.
Sementara itu , selama periode larangan mudik tersebut PT KAI mencatat terdapat 5.140 calon penumpang telah ditolak keberangkatannya karena tidak memenuhi berkas yang ditentukan.
Untuk rinciannya sendiri, ia menjelaskan sebanyak 4.323 calon penumpang tidak membawa surat izin perjalanan. Sedangkan 817 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang berlaku.
"Untuk selama masa peniadaan mudik , KAI sendiri telah mengoperasikan 38 KA jarak jauh. Seluruh operasional kereta berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun di kereta api juga berjalan dengan tertib," imbuhnya. (Cr05)