Sebanyak 41 Warga Tambora, Jakbar Kedapatan Tidak Menggunakan Masker Disanksi Petugas Tiga Pilar

Minggu 16 Mei 2021, 15:24 WIB
Sebanyak 41 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di kenakan sanksi oleh Petugas Tiga Pilar Tambora. (ist)

Sebanyak 41 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di kenakan sanksi oleh Petugas Tiga Pilar Tambora. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 41 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi oleh Petugas Tiga Pilar Tambora, Jakarta Barat, saat menggelar kegiatan razia yustisi, Minggu (16/5/2021).

Para warga yang terjaring operasi dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan, sedangkan satu lainnya memilih membayar sanksi denda Rp250 ribu.

Adapun, petugas Tiga Pilar Tambora, Jakarta Barat menggelar kegiatan operasi yustisi di dua tempat berbeda diantaranya di depan Mal Season City Tambora, dan di Pasar Velbak Jalan Jembatan Besi Raya Tambora, Jakarta Barat.

"Sebanyak 41 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker, diantaranya 40 orang diberi sanksi sosial sementara 1 orang memilih untuk membayar denda," ujar Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.

Faruk mengatakan, pihaknya bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat, secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran virus Corona.

"Bagi warga yang hendak beraktifitas di luar rumah agar selalu menjalankan 3M, untuk mengurangi risiko penularan Covid-19," tutupnya. (yono)

Berita Terkait

News Update