LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID - Video pembubaran massa penonton organ tunggal di Pekon Karangagung Kecamatan Semaka, Tanggamus dengan tembakan ke udara oleh aparat kepolisian, menjadi viral di media sosial.
Tindakan represif polisi itu menjadi perbincangan hangat di tengah suasana hari ketiga Idul Fitri 1442 H.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH., menjelaskan, sebelum melakukan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa, telah dilaksanakan tiga fase tindakan persuasif,.
Yakni melalui Satgas Covid-19 tingkat Pekon, Kecamatan, dilanjutkan oleh Kapolres Tanggamus dan Dandim 0434 Tanggamus.
"Setelah tiga kali melakukan tindakan persuasif ternyata ratusan warga tersebut tidak juga membubarkan diri sehingga dilakukan tindakan represif dengan tembakan peringatan dan pembubaran paksa," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (15/4/21) sore.
Tindakan represif itu dimaksudkan guna membubarkan 800 massa yang berkerumun yang berpotensi dapat menyebarkan Covid-19.
Hal itu dilakukan petugas setelah massa melempar batu ke arah panggung sehingga mengakibatkan seorang warga mengalami luka di kepala.
“Pada saat dilakukan pembubaran, massa melempar batu ke arah panggung sehingga satu orang kepalanya berdarah. Kami terpaksa melakukan tembakan ke udara,” tegasnya.
Kasat menjelaskan, dalam perkara tersebut, pihaknya juga telah melakukan pengembangan terhadap penyelenggara, yakni ketua mudi-mudi dan ketua Karang Taruna Pekon Negeriagung.
“Penyelenggara berinisial AR belum ditemukan dan masih dalam pengejaran. Terhadap ketua Karang Taruna berinisial RK telah diamankan dalam pengembangan siang tadi,” papar Kasat.
Ia mengatakan, pihaknya masih menyelesaikan pemeriksaan terhadap keseluruhan orang yang diamankan guna memastikan pihak-pihak yang dapat dijerat dalam perkara tersebut.