ADVERTISEMENT

Mohon Maaf, Kendaraan Pelat B Dilarang Masuk Kawasan Puncak Bogor, Nekat? Silakan Putar Balik!

Jumat, 14 Mei 2021 15:56 WIB

Share
Larangan selain Pelat F Melintasi Kawasan Puncak (Foto: @warung_jurnalis/Instagram)
Larangan selain Pelat F Melintasi Kawasan Puncak (Foto: @warung_jurnalis/Instagram)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Bagi kalian yang ingin pergi ke Kawasan puncak Bogor, Jawa Barat dan memiliki pelat B selama libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah sepertinya dipastikan sudah tidak akan bisa masuk ke sana.

Menurut Danpos Koramil Ciawi, Peltu Edi Rasbani, selama libur lebaran hanya kendaraan yang memiliki pelat F saja yang diperbolehkan masuk ke Kawasan puncak Bogor.

Lebih lanjut, Edi memaparkan bahwa meksipun pemilik kendaraan pelat B atau pelat lain yang ingin melintasi Kawasan puncak Bogor sudah membawa surat Rapid Anti Gen atau Vaksin Covid-19 tetap tidak berlaku dan akan dipuat balik.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan bahwa kebijakan larangan pelat B dan lainnya memasuki Kawasan puncak Bogor sudah ditetapkan berdasarkan keputusan dan kesepakatan bersama kepala daerah Jabodetabekjur.

"Lokasi wisata hanya diperbolehkan untuk masyarakat lokal bukan untuk pendatang," kata Ade, Jumat (14/5/2021).

Menurut Ade, puncak Bogor hanya diperbolehkan bagi para pengunjung yang berasal dari warga Kabupaten Bogor saja. Selain itu, dilarang untuk berkunjung. (cr03)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT