Atas perbuatan para pelaku, kata Michael, pihaknya menjerat tersangka pengedar atau kurir dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Sementara tersangka pengguna dikenakan pasal 111 ayat 1 jo 112 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun," terang Kasatresnarkoba. (kontributor banten/rahmat haryono)
Kapolres Serang AKBP Mariyono. (ist)