Sepanjang Bulan Suci Ramadhan, 17 Pengedar dan Pengguna Narkoba Dicokok Polisi

Kamis 13 Mei 2021, 11:00 WIB
Kapolres Serang AKBP Mariyono. (foto: ist)

Kapolres Serang AKBP Mariyono. (foto: ist)

Atas perbuatan para pelaku, kata Michael, pihaknya menjerat tersangka pengedar atau kurir dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Sementara tersangka pengguna dikenakan pasal 111 ayat 1 jo 112 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun," terang Kasatresnarkoba. (kontributor banten/rahmat haryono)

Kapolres Serang AKBP Mariyono. (ist)
 

Berita Terkait
News Update