Lapas Perempuan Kelas 2A Tangerang Berikan Remisi Terhadap 116 Napi Pada Hari Raya Idul Fitri

Kamis 13 Mei 2021, 15:40 WIB
Lapas Perempuan Kelas 2A Tangerang, 116 warga binaan yang mendapat remisi. (film: fernando toga)

Lapas Perempuan Kelas 2A Tangerang, 116 warga binaan yang mendapat remisi. (film: fernando toga)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada 116 narapidana (napi). 

Kalapas Perempuan Kelas II A Tangerang, Esti Wahyuningsih mengatakan, dari total 348 warga binaan, terdapat 246 orang yang beragama Islam. 

Namun dari 246 yang beragama Islam tersebut hanya 116 warga binaan yang mendapat remisi. 

"Dari 116 tersebut terdapat satu napi yang remisinya belum keluar lantaran menunggu kelengkapan data. Nanti klo sudah lengkap yang satu lagi akan keluar (remisinya)," ujar Esti, Kamis (13/5/2021). 

Dari 116 tersebut terdapat berbagai mendapat remisi yang bervariasi yakni mulai dari 15 hari, hingga 2 bulan. 

"Yang mendapat remisi 15 hari ada 7 orang, yang satu bulan ada 53 orang, satu bulan 15 hari ada 34 orang, dan yang paling besar hingga 2 bulan ada 21 orang," kata Esti. 

"Yang tidak mendapat remisi yakni 8 orang terpidana seumur hidup, 115 orang belum memenuhi syarat remisi, dan 8 orang yang sedang menjalani subsider," sambungnya. 

Esti mengatakan, sisanya tidak bisa diusulkan lantaran memiliki hukuman yang tinggi, sehingga dibutuhkan Justice Collaborator (JC) yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar. 

"Kalau dari pihak kepolisian atau Kejaksaan tidak bisa mengeluarkan Justice Collaborator, maka harus menunggu 1/3 dari masa pidana dulu baru bisa diusulkan (remisi)," jelasnya. (toga) 


 

Berita Terkait
News Update