Warga Tak Diizinkan Takbir Keliling, Wali Kota Jakarta Pusat: Takbiran di Masjid Terdekat Saja

Rabu 12 Mei 2021, 12:50 WIB
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma (cr05)

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma (cr05)

Pemkot Jakpus Larang Warga Jakpus Lakukan Takbir Keliling

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Jakarta Pusat resmi melarang warganya melakukan kegiatan takbir keliling yang biasa menjadi tradisi saat malam takbiran lantran masih dalam situasi pandemi Covid-19. 

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma menyarankan kepada warga Jakarta khususnya warga Jakarta Pusat untuk melakukan takbiran menyambut hari raya idul fitri di masjid terdekat tempat tinggal.

"Jadi takbiran keliling itu tidak ada. Kalaupun dilaksanakan di dalam masjid dengan protokol kesehatan," kata Dhany Sukma, Rabu (12/5/2021). 

Meski takbiran di Masjid, Dhany tetap mengimbau warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu kapasitas masjid hanya boleh 10 persen dari total sehingga disarankan untuk ke masjid terdekat.

"Kalo di dalam masjid juga harus sesuai dengan ketentuan 10 persen dari luasan masjid untuk digunakan takbir," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta, juga telah melarang warganya untuk melakukan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah.

Sebagai gantinya, warga pun dapat melakukannya secara virtual di masjid dengan kapasitas maksimal 10 persen.

"Kemudian sebagai upaya pembatasan kegiatan warga saat malam takbiran, bersama Polda Metro Jaya akan menyelenggarakan Operasi Ketupat Jaya dimana akan filterisasi dan ada crown free managemen antara jam 18 - 22," terang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Senin (10/5/2021). 

Untuk memastikan tidak adanya aktivitas dan kerumunan warga yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, maka setelah pukul 22.00 WIB seluruh jalan-jalan protokol akan dilakukan pembersihan.

Sehingga terbebas dari kegiatan-kegiatan  lalulintas.

Berita Terkait
News Update