Berdasar pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus tipu gelap dan penganiayaan.
Tersangka yang bebas pada akhir 2019 setelah 3 tahun mendekam di penjara mengaku motor korban telah dijual kepada penadah seharga Rp4,2 juta.
"Jadi motor korban telah dijual kepada penadah seharga Rp4,2 juta. Identitas penadah sudah kita dapatkan dan masih dalam pencarian dan saya berharap dapat segera diungkap secepatnya," tandasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)