JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengungkapkan bahwa selebgram Lucinta Luna bisa kembali masuk tahanan.
Hal itu dikarenakan Lucinta Luna berkemungkinan menyebarkan berita kebohongan (hoaks) terkait dengan kondisi kehamilannya saat ini.
"Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14-15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet," terang Muannas, Minggu (9/5/2021).
Selain itu bukti lain yang memperkuat Lucinta Luna bisa dipenjara yakni pengakuan kehamilannya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kalau kemudian pernyataan dia muncul di media, kemudian ramai di media sosial, itu kan bentuk menimbulkan kegaduhan. Karena di pasal 14 itu mensyaratkan timbul kegaduhan," tukasnya
"Kemudian (statement) itu dikomentari media, ramai ditanggapi netizen di media sosial cukup membuktikan bahwa pasal 14-15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 itu bisa terjerat dia. Bisa dipidana," ucap Muannas lebih lanjut.
Kasus Lucinta ini menurut Muannas merupakan delik umum dan bukan delik aduan sehingga siapapun orangnya dapat melaporkan Lucinta Luna ke Polisi.
"Kalau nggak ada yang laporin juga bisa itu diproses hukum karena itu delik umum. Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik. Sudah jelas laki, kok ngaku hamil," pungkasnya. (cr03)