Melindungi Konsumen dari Kecurangan Pedagang, Disperindag Lebak Lakukan Tera Ulang Timbangan di Pasar Tradisional 

Rabu 12 Mei 2021, 00:01 WIB
Petugas melakukan tera ulang di Pasar Rangkasbitung (ist) 

Petugas melakukan tera ulang di Pasar Rangkasbitung (ist) 

Dijelaskanya, Disperindag melakukan pengukuran timbangan yang digunakan oleh pedagang di pasar Rangkasbitung itu, guna menghindari kecurangan yang dilakukan oleh para pedagang. 

"Pelayanan Tera dan tera ulang ini merupakan implementasi dari undang undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana salah satu kewenangan pemerintah provinsi dialihkan ke Kabupaten.

Sehingga untuk mengimplementasikan undang undang tersebut kami melakukan akselerasi di beberapa pasar di Kabupaten Lebak," katanya.

Sementara salah seorang pedagang pasar Rangkasbitung, Mamik (53) mengaku tidak keberatan akan dilakukan tera ulang timbangan.

Karena selama ini ia selalu melakukan uji tera setiap ada pemeiksaan timbangan secara berkala.

“Berdagang memang untuk cari untung, namun mencari untung dengan cara yang baik tentunya dengan menjadi pedagang yang jujur,” ujarnya.

Berita Terkait

News Update