Melindungi Konsumen dari Kecurangan Pedagang, Disperindag Lebak Lakukan Tera Ulang Timbangan di Pasar Tradisional 

Rabu 12 Mei 2021, 00:01 WIB
Petugas melakukan tera ulang di Pasar Rangkasbitung (ist) 

Petugas melakukan tera ulang di Pasar Rangkasbitung (ist) 

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak tengah gencar melakukan tera ulang di pasar tradisional di Lebak.

Tera ulang alat ukur sengaja dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Kabid Metreogi Legal Disperindag Lebak Agus Reza menyatakan, kegiatan tera ulang rutin dilakukan ke seluruh pasar tradisional yang di bawah pengelolaan Pemkab Lebak.

Targetnya untuk mengetahui apakah alat ukur tersebut masih presisi atau tidak, serta untuk melindungi konsumen.

"Seminggu jelang ramadan dan pekan pertama puasa kita lakukan sidak dan tera ulang timbangan," papar Agus, Selasa (11/5/2021).

Tera ulang dilakukan berkeliling ke pasar tradisional milik Pemkab Lebak. Khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri dimana ada peningkatan kunjungan ke pasar-pasar.

Selain melakukan tera timbangan, Pihaknya juga melakukan operasi untuk mencegah penjualan bahan pangan berbahaya atau berbahan pengawet seperti formalin atau boraks.

Hasil beberapa operasi, Agus mengatakan belum ditemukan adanya pedagang yang mencurangi konsumen lewat timbangan.

"Tentunya, bila kita temukan adanya pedagang yang curang kita kasih peringatan, dan memungkinkan kalo terulang kembali kita akan cabut hak dia berjualan di pasar," katanya.

Kepala Disperindag Lebak Dedi Rahmat membenarkan, Diseprindag Lebak mengagendakan sidak tera ulang timbangan milik pedagang di sejumlah pasar di daerah yang di pimpin Bupati Iti Octavia Jayabaya ini.

"Dengan tera timbang, alat timbang milik pedagang mesti diukur keakuratannya. Dengan diukur keakuratan alat timbangnya dapat menghindari kecurangan pedagang," katanya.

Berita Terkait

News Update