BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Demi memberi rasa keadilan terhadap masyarakat perihal adanya pelarangan mudik Lebaran 2021, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk menunda kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia selama masa pelarangan mudik yakni 6 - 17 Mei 2021.
"Saya juga sudah meminta kepada pemerintah dalam masa peniadaan mudik ini untuk bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat sehingga untuk menunda kedatangan warga negara asing ke Indonesia dalam waktu tertentu," kata Puan Maharani kala meninjau Pos Penyekatan Mudik di gerbang Tol Cikarang Barat 3, Rabu (12/5/2021).
Lanjutnya, hal itu membuat WNA tak boleh sembarangan bisa datang ke Indonesia. Mereka mesti memiliki izin atau alasan khusus tertentu untuk bisa ke Indonesia.
"Sehingga memang tidak ada orang dari luar negeri yang datang, (kecuali) dengan izin khusus untuk datang ke Indonesia," jelasnya.
"Namun tentu saja ada pengecualian khusus terkait dengan hal-hal tertentu yang tentu saja tidak bisa kita larang," imbuhnya.
Kata Puan hal itu kini sudah dilakukan. Pemerintah melarang WNA datang
ke Indonesia kecuali ada izin khusus tertentu.
"Alhamdulillah itu sudah dilakukan dan sampai saat ini menjelang Hari Raya Idulfitri sampai batas waktu yang ditentukan, untuk bis memberikan keadilan pada masyarakat, kita tidak akan mengizinkan atau memberikan izin masuk kepada WNA dengan tujuan tertentu tanpa izin khusus. Apakah itu dilakukan secara reguler maupun pesawat carter," ucapnya. (cr02)