JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang warga Ibu Kota untuk melaksanalan ziarah kubur saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Larangan tersebut berlaku selama lima hari mulai Rabu, 12 Mei 2021 hingga Minggu, 16 Mei 2021.
Menanggapai hal itu, Kepala Satuan Pelaksana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Wawin Wahyudi mendukung adanya kebijakan pemerintah tersebut.
Menurutnya kebijakan pemerintah itu harus didukung karena tujuannya baik, yaitu untuk mencegah kerumunan dan meminimalisir adanya penyebaran maupun penularan virus Covid-19.
"Kita dukung kebijakan ini, kita siap laksanakan," ujarnya kepada poskota saat dihubungi Selasa (11/5/2021).
TPU Tegal Alur sendiri akan tutup selama adanya larangan peziarah berlaku.
Meski begitu, Wawin menegaskan bahwa pelayanan pemakaman lain seperti mengurus tanah kubur tetap akan dibuka.
"Sampai tanggal 16 Mei itu memang ditiadakan peziarah, tapi untuk pelayanan pemakaman lain tetap berjalan seperti biasa," jelasnya.
Tekait ditiadakannya peziarah pada 12 hingga 16 Mei 2021 mendatang, kata Wawin, hal tersebut tidak terlelu berpengaruh terhadap para penjaga TPU.
"Pekerja kita sudah tergaji UMP DKI jadi tidak ada pengaruhnya," paparnya.
Adapun, terkait para pedagang musiman di TPU Tegal Alur, Wawin mengatakan tidak menutup kemungkinan para pedagang bunga tetap berjualan di sekitar TPU.