JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse (Satres) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu-sabu seberat 310 Kilogram di wilayah Gunung Sindur, Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya , Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, awalnya pihak Satgas Sat Narkoba Polres Jakpus menerima informasi bahwa akan ada kegiatan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Polres Metro Jakarta Pusat.
Menyikapi hal itu, pihak kepolisian langsung membagi tugas guna melakukan penyelidikan di beberapa titik wilayah Jakpus yang diduga akan dijadikan tempat dilakukannya transaksi narkoba.
"Dari hasil penyelidikan tim, bahwa orang yang diduga akan melakukan transaksi tersebut menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol B 9419 CCD dan diduga narkotika sabu itu berada di dalam mobil tersebut," ungkap Fadil yang langsung memimpin konferensi pers , Selasa, (11/5/2021).
Lebih lanjut, usai mengantongi informasi itu, kemudian tim kepolisian melakukan penguntitan terhadap kendaraan minibus tersebut. Selama penguntitan , Fadil mengatakan, Daihatsu Gran Max itu sempat mengarah ke daerah Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat.
Alhasil pada Sabut, (8/5/2021) sekitar pukul 08:00 WIB Satreskoba Polres Jakpus melakukan penangkapan terhadap dua orang pria dengan inisial NR alias D san HA alias A.
"Yang mengejutkan adalah ketika kendaraan digeledah ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup fantastis yakni 310 kilogram jenis sabu-sabu," ungkap Kapolda.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku kepada penyidik bahwa barang haram itu di kirim dari Aceh yang hendak dibawa salah satunya ke wilayah DKI Jakarta yang diduga diselundupkan melalui Hotel N1 , Jalan KS Tubun , Petamburan , Jakarta Pusat.
Adapun dikatakan Fadil, keduanya merupakan warga asli Jakarta yang berperan sebagai pengedar narkoba jaringan internasional. Dikendalikan lintas negara Tak hanya disitu,
Kapolda juga mengemukakan, peredaran narkoba ini diduga di produksi dari dari Timur Tengah yakni Iran dan dan dikendalikan oleh sindikat narkotika dari Nigeria.
"Dan juga diduga barang ini nantinya untuk diedarkan di wilayah Indonesia," jelas Fadil. Oleh sebab itu, ia mengemukakan, sejauh ini Polri melakukan kerjasama dengan penegak hukum internasional yakni Drugs Enforcement Administration (DEA) guna meberantas peredaran narkoba dari hulu hingga ke hilir.