Pemkot Tangerang: RT/RW Diharapkan Jujur dalam Memberikan Rekomendasi Pembuatan SIKM

Selasa 11 Mei 2021, 06:09 WIB
Kantor Wali Kota Tangerang. (foto: ist)

Kantor Wali Kota Tangerang. (foto: ist)

- Pemohon yang memiliki kerabat sakit
- Pemohon yang memiliki kerabat meninggal
- Pemohon hamil beserta satu orang pendamping
- Pemohon hendak bersalin 

Tata caranya, kata Nasih, pemohon cukup mendatangi kelurahan sesuai domisili. 

"Pengajuannya cukup datang ke kelurahan yang sesuai domisili," ujar Nasih. 

Nasih lantas mengatakan ada beberapa dokumen yang perlu dibawa pemohon saat mengajukan SIKM di kantor kelurahan, yakni, Pengantar dari perangkat RT/RW, KTP dan kartu keluarga (KK) pemohon, Surat keterangan kerabat pemohon yang meninggal atau Surat keterangan kerabat pemohon yang dirawat di rumah sakit/sedang sakit. (toga)
 

Berita Terkait

News Update