- Pemohon yang memiliki kerabat sakit
- Pemohon yang memiliki kerabat meninggal
- Pemohon hamil beserta satu orang pendamping
- Pemohon hendak bersalin
Tata caranya, kata Nasih, pemohon cukup mendatangi kelurahan sesuai domisili.
"Pengajuannya cukup datang ke kelurahan yang sesuai domisili," ujar Nasih.
Nasih lantas mengatakan ada beberapa dokumen yang perlu dibawa pemohon saat mengajukan SIKM di kantor kelurahan, yakni, Pengantar dari perangkat RT/RW, KTP dan kartu keluarga (KK) pemohon, Surat keterangan kerabat pemohon yang meninggal atau Surat keterangan kerabat pemohon yang dirawat di rumah sakit/sedang sakit. (toga)