Demi Mudik, Banyak Warga DKI Nekat Palsukan Dokumen untuk Mendapatkan SIKM

Selasa 11 Mei 2021, 05:24 WIB
Halaman permohonan SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id, (foto: ist)

Halaman permohonan SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id, (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Banyak warga 'mengakali' demi bisa mudik, meski pemerintah telah melarangnya. Salah satunya, nekat dengan menyertakan dokumen palsu saat mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

Meski demikian, aksi nekat warga tersebut dapat diketahui dan digagalkan petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta . 

Dan sebagai efek jera, petugas pun akan memberi sanksi sesuai Peraturan yang ada. Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 .

"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar," terang Kepala DPMPTSP DKI, Benni Aguscandra saat dikonfirmasi , Senin (10/05/2021).

Benni melanjutkan, untuk warga luar Jabodetabek, pihak swasta atau instansi pemerintah yang perlu melakukan perjalanan nonmudik keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta tidak memerlukan SIKM. 

Akan tetapi, lanjut dia, saat melakukan perjalanan non-mudik tersebut harus melampirkan surat tugas dari perusahaan atau instansi serta melampirkan surat hasil tes kesehatan yang menyatakan negatif COVID-19 sesuai peraturan Permenhub dan SE Ketua Satgas COVID-19.

Dinas PTSP DKI berkomitmen menyelesaikan permohonan SIKM Wilayah DKI Jakarta secara cepat, bahkan dalam hitungan jam.

Kebijakan SIKM yang berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga.

Kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi, Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah DKI.

Benni mengatakan, perizinan SIKM dapat diajukan oleh pemohon selama 24 Jam setiap harinya.

Petugas Dinas PTSP DKI  melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB dan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) pada pukul 10.00-16.00 WIB.

"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Selama beberapa hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam," pungkasnya. (deny).

Berita Terkait
News Update