ADVERTISEMENT

Catat Ya! Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Jangan Sampai Salah

Selasa, 11 Mei 2021 09:27 WIB

Share
Logo BPJS Kesehatan (Foto: @bpjskesehatan_ri/Instagram_
Logo BPJS Kesehatan (Foto: @bpjskesehatan_ri/Instagram_

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tarif kelas III dari besaran iuran BPJS Kesehatan 2021 mengalami perubahan sejak Januari 2021.

Perubahan tersebut khususnya akan dialami bagi peserta bukan penerima upah (PBPU).

Pemerintah melakukan perubahan tersebut demi mengurangi bantuan subsidi yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020.

Dalam tarif kelas III Iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan menjadi Rp35 ribu, tetapi pemerintah akan tetap memberikan bantuan sebesar Rp7 ribu, sehingga tarif terbaru perawatan kelas III yakni Rp42 ribu per orang setiap bulannya.

Selain itu bagi tarif perawatan kelas II iurannya tetap Rp100 ribu dan untuk tarif kelas I sebesar Rp150 ribu per orang setiap bulannya.

Sementara itu untuk denda keterlambatan pembayaran iuran sudah tidak ada sejak 1 Juli 2016 lalu.

Akan tetapi denda akan harus dibayarkan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No 64 Tahun 2020, denda yang dibebankan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan. (cr03)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT