JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 24 orang yang melintas di Jalan Bugis Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara diberikan sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan oleh Satpol PP lantaran tak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Kelurahan Kebon Bawang Kama Jaya mengatakan, ke 24 orang tersebut merupakan warga yang terjaring dalam Operasi tertib masker (TibMask) yang digelar pada Selasa (11/5/2021) sore.
"Kebanyakan pemotor yang melintasi jalan Bugis Raya. Mereka beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker," ungkapnya.
Sebelum dihukum kerja sosial, para pelanggar protokol kesehatan Covid-19, juga dilakukan pendataan dengan mencatat nomor identitas kependudukannya.
Dikatakan, dalam giat Tibmask kali ini, pihaknya dibantu oleh Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Satpol PP Kelurahan Tanjung Priok, Satpol PP Kelurahan Warakas dan anggota Polsek Tanjung Priok.
"Selain Satpol PP gabungan, kami juga didampingi anggota Polsek Tanjung Priok," jelasnya.
Kama Jaya mengimbau warga agar tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19 karena virus Corona masih menjadi ancaman yang nyata di Ibukota.
"Kami menghimbau agar masyarakat mau menjalankan protokol kesehatan Covid-19, untuk menjaga diri dan lingkungan sekitarnya," tuturnya. (yono)