Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Dari Hasil Penggerebekan di Kampung Ambon

Senin 10 Mei 2021, 21:17 WIB
Polisi tetapkan tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Komplek Pernata (Kampung Ambon) Cengkareng, Jakarta Barat. (foto cr01).

Polisi tetapkan tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Komplek Pernata (Kampung Ambon) Cengkareng, Jakarta Barat. (foto cr01).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan tujuh orang tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Komplek Permata atau biasa disebut Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari ketujuh tersangka tersebut, dua orang merupakan pasangan suami istri.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena berstatus sebagai pengedar. Kelima orang itu yakni SK alias Emo (45), IK alias Isak (42), HER (51), RGP alias Eki (49) dan GPL (18).

Sementara, dua orang yang merupakan pasangan suani istri ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai bandar.

"Ada dua orang suami istri yang kami amankan, si suami FPR (27) dan istrinya GNS (25)," papar Yusri.

Yusri menambahkan, awalnya polisi berhasil mengamankan 49 tersangka.

Dari 49 tersangka itu, 20 hasil cek urine positif menggunakan narkotika dan saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Sementara 10 orang dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat keterkaitan dengan senjata tajam yang berhasil disita saat penggerebekan.

Adapun, 12 orang lainnya dikembalikan kepada pihaj keluarga, sebab saat dilakukan tes urine, hasilnya negatif narkotika.

"Satu pelaku lagi kita nyatakan DPO berkaitan dengan kepemilikan senjata api," tegasnya.

Akibat ulahnya, enam orang dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait

Ubah Stigma Kampung Ambon

Selasa 11 Mei 2021, 06:00 WIB
undefined
News Update