Polisi Sebut 11 Mata Elang Pengepung Serda Nurhadi Ilegal

Senin 10 Mei 2021, 22:06 WIB
11 mata elang yang berhasil dibekuk polisi saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (foto: poskota/cahyono)

11 mata elang yang berhasil dibekuk polisi saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (foto: poskota/cahyono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, 11 orang debt collector atau dikenal juga mata elang yang melakukan percobaan perampasan mobil dikendarai anggota TNI Serda Nurhadi, di depan gerbang Tol Koja Barat, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021), merupakan tindakan ilegal yang dilakukan oleh preman.

"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum," tegas Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Adapun ke 11 mata elang atau debt collector masing-masing berinisial Y (23), JAK (29), HHL (27), HEL (28), PA (30), GL (38), GYT (25), JT (21), AM (29), DS (36), dan HRL (25) berhasil dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu (9/5/2021) sore.

Yusri menegaskan, dengan dibekuknya 11 mata elang tersebut menunjukkan bahwa aparat negara tidak kalah oleh preman.

"Mereka harus menyadari bahwa negara ini adalah negara hukum, tidak untuk semena-mena. Aparat dan pemerintah tidak akan pernah kalah dengan para preman ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara, membekuk 11 mata elang pengepung mobil yang dikemudikan anggota TNI saat hendak menolong warga di depan gerbang Tol Koja Barat, Jakarta Utara, Minggu (9/5/2021).

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, setelah mendapat laporan terkait kasus tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Kemudian dari hasil penyelidikan, berhasil diamankan sejumlah 11 Pelaku," kata Nasriadi, Minggu (9/5/2021) kemarin.

Nasriadi mengungkapkan, menurut pengakuan tersangka, awalnya para debt collector tersebut mendapat kuasa dari perusahaan leasing atau Finance untuk menarik mobil milik salah satu warga yang menunggak kredit selama 8 bulan.

Kemudian HEL sebagai kapten debt collector mengerahkan rekan-rekannya untuk membantu proses penarikan mobil.

Setelah dilakukan penangkapan, 11 tersangka ini mengakui perbuatannya.

Dari hasil interogasi awal, delapan dari 11 pelaku yang terdapat dalam video viral ialah atas nama DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan JAK.

Nasriadi membeberkan kejadian pengepungan kendaraan yang dilakukan mata elang itu bermula saat Serda Nurhadi yang merupakan anggota Babinsa Semper Timur mendapat laporan dari PPSU dan Satpol PP adanya mata elang yang sedang mengepung mobil Honda Mobilio berplat nomor B 2638 BZK warna putih hingga menyebabkan kemacetan, sekira pukul 14.00 WIB.

"Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit, lalu Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil tersebut dengan rencana akan dibawa menuju Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat," jelasnya.

Namun, Serda Nurhadi yang belum mahir mengemudikan mobil jenis matik melaju dengan lambat sehingga para mata elang terus berusaha merampas kendaraan roda empat tersebut.  

"Tidak jadi masuk jalan Tol sehingga mobil tersebut di kepung oleh beberapa orang debt collector," ujar Nasriadi.

Karena terus diintimidasi oleh para penagih utang, akhirnya Serda Nurhadi berinisiatif mengarahkan mobil yang dikemudikannya ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Nasriadi mengatakan, saat ini kendaraan roda empat, yang hendak dirampas mata elang sudah berada di parkiran Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Mobil telah diamankan di Polres sehingga para debt collector itu gak jadi mengambil mobilnya," jelasnya.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (yono)

Berita Terkait
News Update