Polisi Sebut 11 Mata Elang Pengepung Serda Nurhadi Ilegal

Senin 10 Mei 2021, 22:06 WIB
11 mata elang yang berhasil dibekuk polisi saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (foto: poskota/cahyono)

11 mata elang yang berhasil dibekuk polisi saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (foto: poskota/cahyono)

Dari hasil interogasi awal, delapan dari 11 pelaku yang terdapat dalam video viral ialah atas nama DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan JAK.

Nasriadi membeberkan kejadian pengepungan kendaraan yang dilakukan mata elang itu bermula saat Serda Nurhadi yang merupakan anggota Babinsa Semper Timur mendapat laporan dari PPSU dan Satpol PP adanya mata elang yang sedang mengepung mobil Honda Mobilio berplat nomor B 2638 BZK warna putih hingga menyebabkan kemacetan, sekira pukul 14.00 WIB.

"Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit, lalu Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil tersebut dengan rencana akan dibawa menuju Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat," jelasnya.

Namun, Serda Nurhadi yang belum mahir mengemudikan mobil jenis matik melaju dengan lambat sehingga para mata elang terus berusaha merampas kendaraan roda empat tersebut.  

"Tidak jadi masuk jalan Tol sehingga mobil tersebut di kepung oleh beberapa orang debt collector," ujar Nasriadi.

Karena terus diintimidasi oleh para penagih utang, akhirnya Serda Nurhadi berinisiatif mengarahkan mobil yang dikemudikannya ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Nasriadi mengatakan, saat ini kendaraan roda empat, yang hendak dirampas mata elang sudah berada di parkiran Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Mobil telah diamankan di Polres sehingga para debt collector itu gak jadi mengambil mobilnya," jelasnya.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (yono)

Berita Terkait
News Update