SERANG, POSKOTA.CO.ID - Petugas gabungan terdiri Satpol PP, Polres Serang Kota, Disperindagkop Kota Serang, Dishub Kota Serang dan pegawai kecamatan serta kelurahan membubarkan kerumunan para pengunjung dan pedagang di pasar Royal, Kota Serang Sabtu (8/5/2021) malam.
Dallops Satpol PP Kota Serang Awaludin mengatakan, petugas gabungan melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang berpotensi terjadinya kerumunan di Kota Serang, salah satunya pasar Royal ini.
"Setelah kami lakukan penyisihan ternyata memang di pasar Royal terjadi kerumunan, baik pedagang maupun penjual," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, kami melakukan tindakan berupa pembubaran. Karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang berlaku.
"Tindakan kami tegas, ketika terjadi kerumunan seperti ini yakni pembubaran," jelasnya.
Petugas gabungan juga menyisir satu persatu blok dan toko di kawasan padat tersebut.
Dengan menggunakan toa atau pengeras suara petugas menyosialisasikan protokol kesehatan kepada warga dan pedagang yang tengah melakukan proses jual beli keperluan lebaran.
"Pendekatan yang kami lakukan tetap persuasif seperti yang diintruksikan oleh pimpinan," ucapnya.
Selain di kawasan pasar Royal, petugas gabungan juga melakukan penyisiran di kawasan stadion Maulana Yusuf. Di sana mereka juga melakukan sosialisasi dan membubarkan kerumunan.
“Kegiatan ini efektif menekan kerumunan warga di Royal. Dalam operasi tersebut Kebanyakan warga mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 seperti jaga jarak dan tidak mengenakan masker,” ucapnya.
Dalam operasi itu, pihaknya selalu mengingatkan kepada warga Kota Serang untuk menerapkan 5M protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir menjaga cara menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.