Berantas Mata Elang, Polisi Minta Masyarakat Lapor Jika Alami Perampasan Tak Sesuai Prosedur

Senin 10 Mei 2021, 19:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara. (foto: yono)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara. (foto: yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus meminta masyarakat melapor ke Polisi apabila mengalami kejadian perampasan kendaraan oleh Debt Collector atau mata elang yang tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut dikatakan Yusri menanggapi viralnya kasus percobaan perampasan yang dilakukan mata elang terhadap kendaraan yang dikemudikan oleh anggota TNI Serda Nurhadi, saat hendak menolong warga di depan gerbang Tol Koja Barat, Jakarta Utara, pada Kamis (6/5/2021) lalu.

"Imbauan kepada masyarakat, apabila menemukan hal seperti itu, segera lapor polisi," kata Yusri, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Menurut Yusri, perampasan tak sesuai prosedur yang dilakukan mata elang termasuk tindakan kriminal.

"Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu bisa kita laporkan unsur-unsur itu," tegas Yusri.

Yusri mengatakan, setiap Debt Collector harus memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) dan surat kuasa dari perusahaan terkait.

"Jadi kalo setiap ada yang datang untuk mengambil kendaraan, minta surat kuasanya, mana surat kuasanya, mana SPPI-nya, kalo bisa semua begitu, berarti sah. Kalo tidak bisa menunjukkan berarti itu adalah ilegal," ungkapnya.

Yusri menjelaskan, setidaknya ada 4 persyaratan yang harus dipenuhi untuk menarik barang warga yang mengalami tunggakan cicilan pada perusahaan Finance.

Persyaratannya yang pertama kata Yusri harus memiliki surat kuasa. Kemudian harus memiliki surat jaminan Fidusia (pengalihan hak milik).

Lalu yang ketiga, perusahaan Finance harus terlebih dahulu mengeluarkan surat peringatan hingga tiga kali bagi warga yang menunggak cicilian.

Dan yang terkahir mata elang harus memiliki tanda pengenal atau ID Card dari perusahaan Finance.

Berita Terkait

News Update