JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas gabungan menjaring 37 warga Tambora yang kedapatan tak pakai masker pada operasi yustisi di Jalan Pejagalan Raya, Tambora, Jakarta Barat dan di Jalan Malaka depan kantor Telkom Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu, (8/5/2021).
Dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut, sebanyak 32 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 5 orang memilih untuk membayar administrasi.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dimana sosialisasi PPKM Mikro telah dilaksanakan.
"Kami bersama tiga pilar Tambora mendapati sebanyak 37 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini," ujarnya dikonfirmasi Sabtu (8/5/2021).
Faruk menjelaskan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19 guna pencegahan. (cr01)