ADVERTISEMENT

Polres Jakuti Buru Mata Elang Pengepung Mobil yang Dikendarai oleh Anggota TNI

Minggu, 9 Mei 2021 10:31 WIB

Share
Tangkap layar video rekaman saat mata elang (Debt Collector) mengepung mobil yang dikemudikan anggota TNI. (ist)
Tangkap layar video rekaman saat mata elang (Debt Collector) mengepung mobil yang dikemudikan anggota TNI. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara masih memburu mata elang (Debt Collector) pengepung mobil yang dikemudikan anggota TNI saat hendak menolong warga di depan gerbang Tol Koja Barat, Jakarta Utara, Sabtu (8/5/2021) kemarin.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, saat ini anggota TNI Serda Nurhadi yang mengemudikan mobil tersebut, sudah membuat laporan Polisi.

"Tersangka para Debt collector tersebut sedang kita lakukan pengejaran," kata Nasriadi, Minggu (9/5/2021).

Nasriadi membeberkan kejadian tersebut bermula saat Serda Nurhadi yang merupakan anggota Babinsa Semper Timur mendapat laporan dari PPSU dan Satpol PP adanya mata elang yang sedang mengepung mobil Honda Mobilio berplat nomor B 2638 BZK warna putih hingga menyebabkan kemacetan, sekira pukul 14.00 WIB.

"Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit, lalu Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil tersebut dengan rencana akan dibawa menuju Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat," jelasnya.

Namun, Serda Nurhadi yang belum mahir mengemudikan mobil jenis matik melaju dengan lambat sehingga para mata elang terus berusaha merampas kendaraan roda empat tersebut.

"Tidak jadi masuk jalan tol sehingga mobil tersebut di kepung oleh beberapa orang Debt Collector," ujar Nasriadi.

Karena terus diintimidasi oleh para penagih utang, akhirnya Serda Nurhadi berinisiatif mengarahkan mobil yang dikemudikannya ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Nasriadi mengatakan, saat ini kendaraan roda empat, yang hendak dirampas mata elang sudah berada di parkiran Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Mobil telah diamankan di polres sehingga para debt collector itu nggak jadi mengambil mobilnya," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT