Perusahaan Tambang Emas Papua PT Kristalin Ekalestari Sinyalir Investor Bergabung untuk  Pemulihan Ekonomi Nasional

Minggu 09 Mei 2021, 08:16 WIB
Dirut PT Kristalin Ekalestari M. Junaidi (Kiri) berikan keterangan Pers di kawasan Jakarta Selatan. (adji)

Dirut PT Kristalin Ekalestari M. Junaidi (Kiri) berikan keterangan Pers di kawasan Jakarta Selatan. (adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDPT Kristalin Ekalestari, Perusahaan Tambang Emas di Nabire, Papua, mengajak investor lokal maupun asing bagi ingin bergabung di perusahaannya untuk mendukung pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditengah Pandemi Covid-19, Sabtu (8/5/2021).

Direktur Utama PT Kristalin Ekalestari, Muhammad Junaidi mengatakan, ada empat poin penting yang dilakukan perusahaan tambang di Papua tersebut.

Pertama, menunjukkan kepada masyarakat papua khususnya Nabire, Papua, pihaknya masih ada dengan keputusan yang ada perizinan yang sah.

“Kedua kami ingin menyampaikan bahwa kepada pihak pemerintah daerah Papua, khususnya Nabire bahwa kami dalam hal ini investasi di Papua walaupun sudah melebihi 10 tahun kami serius untuk melakukan investasi tersebut di tanah Papua dan sangat bagus,” ucap Junaidi dalam jumpa persnya di Kawasan Jakarta Selatan Sabtu (8/5/2021).

Kemudian yang ketiga, pihaknya ingin sebagai perusahaan yang memiliki lahan sekitar 3.800 hektar dengan perizinan yang kami peroleh dari Dinas Provinsi Papua. 

“Kami ingin berkerja supaya bisa menikmati hasilnya dan yang terakhir (Keempat-red), kami ingin mengajak investor baik lokal khusunya investor yang punya minat untuk invetasi di Papua silahkan. Kenapa, karena saat ini yang paling tepat sebagai pengusaha menurut kami itu adalah peluang, kami melihat papua memiliki potensi yang sangat bagus. Sekarang saatnya yuk berinvestasi untuk investor,” terangnya. 

Ia juga menambahkan, sebelumnya pihaknya melakukan beberapa CSR untuk masyarakat khususnya di kabupaten Nabire untuk warga sekitar.

“Ada rumah yang kami bangun cuman ya kita ingin berlanjut kemarin yang sudah kita bangun sekitar 10 rumah. Nah kami pengen kedepan nya tetep akan kami lanjutkan supaya Papua ini begini. Kita harus bangun bagaimanapun saudara-saudara kita di papua juga butuh investor investor serius yang memang ingin berinvestasi di tanah papua,” imbuh Dirut PT KE.

Sebelumnya Perusahaanya dengan dua perusahaan tambang lainnya dan Gubernur Papua digugat oleh PT PMJ ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, dalam putusan amar Mahkamah Agung 26 Agustus 2020 lalu gugatan tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Imanuel Mouw.

Berdasarkan Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 3/G/2020/PTUN.JPR Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

“Sudah inkrah keputusan MA, inkrah bahwa keputusannya juga sama dengan Ombudsman RI, bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan izin (Pertambangan-red) kami yang sah, dan juga diperkuat lagi dengan PTUN Jayapura,” tegas Junaidi. (adji)

Berita Terkait

News Update