Berikutnya, pada tanggal 14 Februari 2021, ketika sedang berpatroli, Polisi membekuk tersangka AS sedang mengendarai sepeda motor di depan Pasar Margaria, Tanjung Priok.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali membekuk tersangka lain yang berinisial AF di sekitar Kampung Muara Bahari Tanjung Priok, pada tanggal 24 April 2021. Dan berikutnya tersangka AP dibekuk di rumahnya di kawasan Kampung Bahari.
Guruh menyampaikan, sedangkan 5 tersangka lain, yang saat ini sudah diketahui identitasnya akan segera dibekuk.
"Yang belum ditangkap sudah kami ketahui, dalam waktu dekat akan kita tangkap. Persembunyiannya juga sudah kita ketahui," ucap Guruh.
Adapun, inisial 5 tersangka yang belum tertangkap masing-masing berinisial L, A, IO, AG, dan V.
Dari keempat tersangka yang berhasil dibekuk, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting, 2 buah senjata tajam jenis celurit dan pisau.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (yono)