"Tidak jadi masuk jalan tol sehingga mobil tersebut dikepung oleh beberapa orang debt collector," ujar Nasriadi.
Karena terus diintimidasi oleh para penagih utang, akhirnya Serda Nurhadi berinisiatif mengarahkan mobil yang dikemudikannya ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Nasriadi mengatakan, saat ini kendaraan roda empat yang hendak dirampas mata elang sudah berada di parkiran Mapolres Metro Jakarta Utara.
"Mobil telah diamankan di Polres sehingga para debt collector itu gak jadi mengambil mobilnya," jelasnya.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (yono)