PANDEGALANG, POSKOTA.CO.ID - Sekda Pandeglang Pery Hasanudin melakukan peninjauan terhadap posko penyekatan pemudik di perbatasan Pandeglang dan Serang, Jum'at (7/5/2021).
Kata Ferry, penyekatan pemudik itu sendiri sudah mulai dilakukan sejak 6 Mei 2021 kemarin.
"Dari tanggal 6 sudah mulai diberlakukan hingga tanggal 17 Mei, semua ada prosedur tetap (protap) baik skala nasional maupun provinsi," demikian diungkapkan Sekda Pandeglang Pery Hasanudin saat memantau posko penyekatan di perbatasan Pandeglang dan Serang.
Dikatakan Pery, kendaraan yang masuk ke Pandeglang dari wilayah banten masih diperbolehkan, baik kendaraan umum maupun kendaraan preman yang dipakai angkutan umum.
"Mungkin yang berlalu lalang saat ini mereka yang tugasnya diluar Pandeglang, namun mendekati lebaran atau paska lebaran akan diperketat," ujarnya
Oleh sebab itu, Pery berharap para penumpang angkutan umum ataupun pribadi harus berbekal surat keterangan sehat, atau hasil swab tes. "Kita ketahui bersama kasus covid 19 terus meningkat bahkan ada varian baru, kami harap upaya ini bisa memutus penyebaran covid 19,"pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Sabara Polsek Cadasari IPTU Muchlas yang bertugas pada hari itu membenarkan jika kendaraan lintas Kabupaten masih diperbolehkan ke Kabupaten Pandeglang.
"Kita mulai dari malam kamis, yang tidak dibolehkan kendaraan yang datang dari luar Provinsi Banten, kalau lokal seperti Cilegon dan Serang masih boleh masuk," ujarnya.
Selain dari Kabupaten dan Kota yang ada di Banten, disampaikan IPTU Muchlas memang ada beberapa kendaraan yang datang dari luar Provinsi Banten. "Kemarin ada yang dari Depok, Jakarta dan Bogor kita putar balikan kurang lebih sebanyak 4 kendaraan roda empat," terangnya.(kontributor Banten/yusuf permana)