JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dinas Pendidikan DKI Jakarta, mulai menyiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun pelalajaran 2021 - 2022.
Mengingat pandemi masih berlangsung, pelaksanaan pun dilakukan secara daring (online).
Adapun ketentuannya, sesuai Peraturan Gubernur (Kepgub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, Pergub tersebut didasari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Adapun tujuan kegiatan PPDB sendiri untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," terangnya, Sabtu (8/5/2021).
Tak hanya itu, sambungnya, PPDB pun diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta dari seluruh latar belakang.
Sementara itu, berdasarkan jalur seleksi PPDB Tahun 2021/ 2022 untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK yakni;
1.Jalur Prestasi, yaitu memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
2.Jalur Afirmasi, yaitu memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan.
3.Jalur Zonasi, yaitu memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah.
4.Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, yaitu memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas. (deny)