ADVERTISEMENT

Catat Ya, Ini Aturan Lengkap Keluar Masuk Jabodetabek Selama Larangan Mudik 2021, Wajib Ada SIKM dan Surat Tes Covid-19!

Sabtu, 8 Mei 2021 14:42 WIB

Share
Petugas melakukan penyekatan pemudik di Cipanas. (foto: yusuf permana)
Petugas melakukan penyekatan pemudik di Cipanas. (foto: yusuf permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Larangan mudik yang diterapkan pemerintah sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang kini sudah mulai berjalan.

Pemerintah juga telah menegaskan masyarakat dilarang melakukan mudik dengan skala nasional maupun lokal.

Hanya mereka yang memiliki keperluan khusus saja yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota, misalnya seperti melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan kepentingan persalinan.

Selain itu masyarakat juga diwajibkan untuk menunjukkan sejumlah dokumen seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan surat izin perjalanan.

Namun perlu diingat, meski tak 100 persen berbeda tetapi setiap kota akan memiliki kebijakan yang berbeda juga dalam menerapkan aturan larangan mudik.

Melansir dari berbagai sumber, berikut kami buatkan ulasan mengenai rangkuman dari aturan keluar-masuk wilayah Jabodetabek selama masa larnagan mudik 2021.

Jakarta

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021 bagi pelaku perjalanan non mudik wajib membawa dua jenis dokumen, yakni:

1. Surat keterangan negatif Covid-19 yang diambil melalui tes swab antigen/PCR/GeNose. Sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Surat izin keluar masuk (SIKM).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT