Catat Ya, Ini Aturan Lengkap Keluar Masuk Jabodetabek Selama Larangan Mudik 2021, Wajib Ada SIKM dan Surat Tes Covid-19!

Sabtu 08 Mei 2021, 14:42 WIB
Petugas melakukan penyekatan pemudik di Cipanas. (foto: yusuf permana)

Petugas melakukan penyekatan pemudik di Cipanas. (foto: yusuf permana)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Larangan mudik yang diterapkan pemerintah sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang kini sudah mulai berjalan.

Pemerintah juga telah menegaskan masyarakat dilarang melakukan mudik dengan skala nasional maupun lokal.

Hanya mereka yang memiliki keperluan khusus saja yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota, misalnya seperti melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan kepentingan persalinan.

Selain itu masyarakat juga diwajibkan untuk menunjukkan sejumlah dokumen seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan surat izin perjalanan.

Namun perlu diingat, meski tak 100 persen berbeda tetapi setiap kota akan memiliki kebijakan yang berbeda juga dalam menerapkan aturan larangan mudik.

Melansir dari berbagai sumber, berikut kami buatkan ulasan mengenai rangkuman dari aturan keluar-masuk wilayah Jabodetabek selama masa larnagan mudik 2021.

Jakarta

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021 bagi pelaku perjalanan non mudik wajib membawa dua jenis dokumen, yakni:

1. Surat keterangan negatif Covid-19 yang diambil melalui tes swab antigen/PCR/GeNose. Sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Surat izin keluar masuk (SIKM).

Belum punya SIKM? Kalian bisa buat secara daring melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id.

Bogor

Setiap orang yang akan memasuki Kota Bogor diwajibkan untuk membawa surat keterangan negatif Covid-19 dan surat izin perjalanan. Selain itu juga akan menjalani tes rapid antigen secara gratis dan akan difasilitasi oleh Pemerintah Kota Bogor.

Akan tetapi jika hasil tes rapid antigen positif, maka ia akan langsung dibawa ke gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ciawi, Bogor untuk dapat menjalani isolasi.

Depok

Bagi warga yang mempunyai kepentingan yang mendesak dan harus masuk atau berpergian ke luar Kota Depok, maka diwajibkan untuk membuat surat dispensasi keluar masuk (SDKM) selama masa larangan mudik 2021.

Tangerang

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) diwajibkan untuk dimiliki oleh warga yang ingin keluar-masuk kota Tangerang selama masa larangan mudik lebaran 2021.

Bagi kalian yang sangat butuh SIKM maka bisa datang ke kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa dokumen yang diperlukan.

Bekasi

Pendatang yang masuk ke Kota Bekasi wajib menunjukkan surat tes bebas Covid-19 dan menjalani karantina selama lima hari.

Selain itu, bagi pendatang maupun warga Bekasi yang diharuskan untuk berpergian wajib memiliki SIKM di wilayah Kota Bekasi. (cr03)

Berita Terkait
News Update