Ahli Hukum Pidana Soal SE Kapolri Tentang Kesadaran Budaya Beretika: Terobosan yang Perlu Disosialisasikan

Sabtu, 8 Mei 2021 23:07 WIB

Share
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (foto: ilustrasi)
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (foto: ilustrasi)

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Henny Nuraeny menilai, Polri telah membuat terobosan dalam proses penegakan hukum, terkait Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran beretika. 

Hal itu menyusul adanya surat edaran Kapolri nomor SE 2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. 

"Sejalan dengan SE Kapolri itu mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih santun dan berbudaya dalam menggunakan media sosial," ujarnya ditemui Poskota, di Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (08/05/2021).

Menurutnya, saat ini perkembangan teknologi dan informasi berkembang sangat pesat dengan media informasi digital. 

Alhasil, setiap orang dapat menikmati dan membuat konten diberbagai media informasi, baik media sosial umum maupun yang bersifat pribadi. 

"Karena itu SE Kapolri perlu disosialisan kepada masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak terkena perbuatan melawan hukum, khususnya tindak pidana siber," ungkapnya. 

 

Kendati demikian, Henny menyebut, juga diperlukan  kemampuan dan keahlian dari sumber daya manusia (SDM) Aparat Penegak Hukum.

"SDM itu yang akan mengawasi dan menindak setiap perbuatan di media sosial yang dianggap melanggar hukum," sebutnya. 

Di sisi lain, Henny menuturkan, adanya pembentukan ruang digital yang dilakukan oleh kepolisian diharapkan menjadi upaya progresif dalam proses penegakan hukum.

Halaman
Editor: Winoto
Contributor: Kontributor Banten/ridsha Vimanda Nasution
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar