JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 1.025 warga mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan nonmudik di masa larangan Mudik Lebaran, priode 6 - 17 Mei 2021.
Dari pengajuan yang masuk tersebut, tidak seluruhnya dapat diterima karena alasan persyaratan.
Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Rinaldi mengatakan, tercatat hingga akhir 7 Mei 2021 sebanyak 1.025 pemohon.
"Dari jumlah 1.025, hanya 312 SIKM diterbitkan," ucapnya, Sabtu (8/5/2021).
Sedangkan, hampir separuhnya, yakni 484 pemohon SIKM, ditolak dan dan 229 lainnya masih dalam proses penelitian administrasi.
Menurutnya, jumlah pemohon yang ada akan terus bertambah mengingat masa larangan mudik hingga H+7 lebaran.
Sebagaimana diketahui, mulai tanggal 6 -17 Mei 2021, Pemprov DKI menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pelaku perjalanan nonmudik. Untuk pengajuannya, warga pun dapat melakukan melalui https://jakevo.jakarta.go.id
Kepgub Nomor 569 Tahun 2021 , ada 4 katagori yang diperbolehkan memperoleh SIKM. Pertama, kunjungan keluarga sakit, 2.kunjungan keluarga meninggal, 3.kepentingan persalinan, 4.Ibu hamil. (deny)