TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Warga Kota Tangerang yang berencana melakukan perjalanan saat diberlakukannya larangan mudik Lebaran 2021 yakni dari 6 hingga 17 Mei 2021, wajib memegang Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
Diketahui SIKM yang tercantum dalam SE Nomor 130/1714-Tapem itu diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Herman Sumarwan pada Selasa (04/05/2021).
Ketentuan pelampiran SIKM tersebut tidak berlaku bagi masyarakat di wilayah Jabodetabek yang masuk aglomerasi.
Pengurusan SKIM ditujukan bagi masyarakat yang ingin mudik untuk keperluan mendesak di antaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIKM berikut merupakan kriteria pemohon, tata cara yang wajib disertakan saat hendak mengajukan SIKM.
Lurah Gebang Raya L Nasih menyebut, bagi pemohon SIKM hanya dibatasi menjadi beberapa kriteria, yakni:
- Pemohon yang memiliki kerabat sakit
- Pemohon yang memiliki kerabat meninggal
- Pemohon hamil beserta satu orang pendamping
- Pemohon hendak bersalin
Tata caranya, kata Nasih, pemohon cukup mendatangi kelurahan sesuai domisili.
"Pengajuannya cukup datang ke kelurahan yang sesuai domisili," ujar Nasih.
Nasih lantas mengatakan ada beberapa dokumen yang perlu dibawa pemohon saat mengajukan SIKM di kantor kelurahan, yakni, Pengantar dari perangkat RT/RW, KTP dan kartu keluarga (KK) pemohon, Surat keterangan kerabat pemohon yang meninggal atau Surat keterangan kerabat pemohon yang dirawat di rumah sakit/sedang sakit.
Terpisah, Lurah Poris Plawad Indah Kundarto mengaku telah ada warganya yang mengajukan pembuatan SIKM dengan alasan mau menjenguk anaknya yang sakit. "Ada tadi satu orang yang mau jenguk anaknya sakit di luar kota," katanya.
Kundarto menyatakan, jajaranya telah melakukan sosialisasi perihal SIKM tersebut melalui perangkat RT/RW di wilayah Kelurahan Poris Plawad Indah.
Namun dirinya menghimbau bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak agar tidak mudik pada lebaran 2021.
"Iya, saya imbau agar Lebaran nanti di rumah aja, karena sekarang juga masih pandemi Covid-19," katanya. (toga)