BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, untuk melakukan pembatasan saat menggelar buka bersama (bukber).
Selain itu, ia juga melarang ASN Pemkot Bekasi untuk menggelar open house atau halal bihalal saat Hari Raya Idul Fitri nanti.
Hal ini sesuai dengan surat edaran nomor: 800/3574/BKPPD.PKA tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Suci Ramadhan dan Pelarangan Open House/ Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi serta seluruh Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pembatasan kegiatan buka bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan Ramadhan 1442 H/ Tahun 2021 dan Aparatur dilarang melakukan open house/ halal bihalal dalam rangka hari raya idul fitri 1442/Tahun 2021.
"Langkah ini dilakukan guna menghindari timbulnya kasus atau cluster baru apabila ada kerumunan ditengah situasi pandemi saat ini dan juga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi," kata Rahmat Effendi, melalui keterangan tertulis belum lama ini. (cr02)