Pos Penyekatan Pelabuhan Merak Putar Balik 37 Kendaraan yang Tidak Melengkapi Persyaratan

Jumat 07 Mei 2021, 15:15 WIB
Suasana penyekatan di pelabuhan Merak (foto Luthfi)

Suasana penyekatan di pelabuhan Merak (foto Luthfi)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID – Pos penyekatan pelabuhan Merak sejak kemarin, Kamis (6/5/2021) sudah memutarbalikkan sebanyak 37 kendaraan calon pemudik yang akan menyebrang ke Bakauheni, Lampung.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan dari TNI, Polri serta Dinas Perhubungan Kota Cilegon sampai tadi malam.

Komandan Regu (Danru) pos penyekatan Merak, Iptu Eko Wahyudi mengatakan, kemarin siang ada dua kendaraan roda dua (R2) dan 18 kendaraan roda empat (R4), sehingga totalnya mencapai 20 kendaraan.

"Sementara untuk kemarin malam ada enam R2 dan 17 R4 yang kami putar balik," katanya.

Sedangkan untuk keseluruhan kendaraan yang kami periksa mencapai 87 kendaraan yang didominasi oleh kendaraan pengangkut logistik.

"Untuk saat ini baru ada dua R4 yang kami putar balik asal Jakarta," ujarnya.

Eko menjelaskan, di masa pelarangan mudik ini yang melintas atau akan masuk pelabuhan Merak dilakukan pemeriksaan, terutama kendaraan dari luar daerah atau truk ekspedisi.

"Semuanya kami periksa, untuk memastikan kelengkapan surat-suratnya," ucapnya.

Untuk saat ini, lanjutnya, yang diperbolehkan melakukan perjalanan itu hanya truk-truk pengangkut logistik. Namun sebelum masuk ke pelabuhan, tetap dilakukan pemeriksaan, untuk mengantisipasi adanya pemudik gelap yang ikut menumpang.

"Sampai saat ini belum ada pemudik gelap yang ikut menumpang ke kendaraan lain seperti tahun kemarin. Sepertinya memang masyarakat sudah memahami dan sadar akan larangan mudik ini," jelasnya.

Sedangkan untuk pos penyekatan di Gerem, berdasarkan catatan yang diterima sudah ada 14 R2 yang diputarbalik, 50 R4 dan 30 R6

Adapun untuk keperluan mendesak atau tugas kantor, tambah Eko, tetap harus menyertakan surat tugas atau keterangan perjalanan dari pimpinannya masing-masing.

"Kalau untuk ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN itu harus melampirkan surat tugas yang dicap basah oleh pimpinannya serta surat keterangan perjalanan kepada yang bersangkutan yang dibuktikan dengan identitas diri," ujarnya.

Sedangkan untuk pegawai swasta harus ada lampirkan print out dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah atau elektronik serta identitas diri calon pemudik.

"Sementara untuk masyarakat umum, harus ada surat keterangan dari Kepala desa atau lurah setempat yang dibuktikan dengan identitas diri juga," tuturnya.

Tentunya, semua persyaratan itu harus dilengkapi dengan surat keterangan hasil rapid tes Antigen yang menunjukkan non reaktif.

"Kalau semua persyaratan itu sudah dipenuhi, untuk rapid tes antigen bisa dilakukan di sini," tutupnya. (kontributor Banten/luthfillah)

Berita Terkait
News Update