Pos Penyekatan Pelabuhan Merak Putar Balik 37 Kendaraan yang Tidak Melengkapi Persyaratan

Jumat 07 Mei 2021, 15:15 WIB
Suasana penyekatan di pelabuhan Merak (foto Luthfi)

Suasana penyekatan di pelabuhan Merak (foto Luthfi)

Adapun untuk keperluan mendesak atau tugas kantor, tambah Eko, tetap harus menyertakan surat tugas atau keterangan perjalanan dari pimpinannya masing-masing.

"Kalau untuk ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN itu harus melampirkan surat tugas yang dicap basah oleh pimpinannya serta surat keterangan perjalanan kepada yang bersangkutan yang dibuktikan dengan identitas diri," ujarnya.

Sedangkan untuk pegawai swasta harus ada lampirkan print out dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah atau elektronik serta identitas diri calon pemudik.

"Sementara untuk masyarakat umum, harus ada surat keterangan dari Kepala desa atau lurah setempat yang dibuktikan dengan identitas diri juga," tuturnya.

Tentunya, semua persyaratan itu harus dilengkapi dengan surat keterangan hasil rapid tes Antigen yang menunjukkan non reaktif.

"Kalau semua persyaratan itu sudah dipenuhi, untuk rapid tes antigen bisa dilakukan di sini," tutupnya. (kontributor Banten/luthfillah)

Berita Terkait
News Update