ADVERTISEMENT

Pos Penyekatan Pelabuhan Merak Putar Balik 37 Kendaraan yang Tidak Melengkapi Persyaratan

Jumat, 7 Mei 2021 15:15 WIB

Share
Suasana penyekatan di pelabuhan Merak (foto Luthfi)
Suasana penyekatan di pelabuhan Merak (foto Luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID – Pos penyekatan pelabuhan Merak sejak kemarin, Kamis (6/5/2021) sudah memutarbalikkan sebanyak 37 kendaraan calon pemudik yang akan menyebrang ke Bakauheni, Lampung.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan dari TNI, Polri serta Dinas Perhubungan Kota Cilegon sampai tadi malam.

Komandan Regu (Danru) pos penyekatan Merak, Iptu Eko Wahyudi mengatakan, kemarin siang ada dua kendaraan roda dua (R2) dan 18 kendaraan roda empat (R4), sehingga totalnya mencapai 20 kendaraan.

"Sementara untuk kemarin malam ada enam R2 dan 17 R4 yang kami putar balik," katanya.

Sedangkan untuk keseluruhan kendaraan yang kami periksa mencapai 87 kendaraan yang didominasi oleh kendaraan pengangkut logistik.

"Untuk saat ini baru ada dua R4 yang kami putar balik asal Jakarta," ujarnya.

Eko menjelaskan, di masa pelarangan mudik ini yang melintas atau akan masuk pelabuhan Merak dilakukan pemeriksaan, terutama kendaraan dari luar daerah atau truk ekspedisi.

"Semuanya kami periksa, untuk memastikan kelengkapan surat-suratnya," ucapnya.

Untuk saat ini, lanjutnya, yang diperbolehkan melakukan perjalanan itu hanya truk-truk pengangkut logistik. Namun sebelum masuk ke pelabuhan, tetap dilakukan pemeriksaan, untuk mengantisipasi adanya pemudik gelap yang ikut menumpang.

"Sampai saat ini belum ada pemudik gelap yang ikut menumpang ke kendaraan lain seperti tahun kemarin. Sepertinya memang masyarakat sudah memahami dan sadar akan larangan mudik ini," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT