ADVERTISEMENT
Jumat, 7 Mei 2021 16:18 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat hendak kabur meninggalkan lokasi, N terjatuh dan ditolong oleh H (53).
Namun, tiba-tiba tersangka MH yang memegang celurit langsung membacok H di bagian paha sebelah kiri dan dibeberapa bagian tubuh korban lainnya.
Kemudian, dua tersangka lain ikut membantu MH menggulung korban dengan cara memukul dan menginjak-injak tubuh H, yang sudah tak berdaya.
Setelah puas menganiaya korban, ketiga pelaku bersama 16 orang lainnya yang melakukan penyerangan kabur meninggalkan lokasi.
"Korban berusaha melarikan diri, dan di tolong oleh warga, sampai dengan petugas Kepolisian datang ke TKP dan langsung membawa korban ke RSUD Koja," kata Kapolres.
Namun nahas, di tengah perjalanan korban meregang nyawa karena kehabisan darah akibat luka bacok yang dideritanya.
Polisi yang menerima laporan adanya kasus tersebut langsung bergerak memburu para pelaku.
Kemudian ketiga pelaku berhasil diringkus polisi di wilayah Jakarta Utara. Sedangkan 16 lainnya masih dalam pengejaran.
"Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUH Pidana dengan ancaman penjara 12 tahun Junto Pasal 350 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (yono)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT