JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terhitung mulai tanggal 6 -17 Mei 2021, Pemprov DKI Jakarta menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pelaku perjalanan nonmudik.
Untuk pengajuannya, warga pun dapat melakukan melalui https://jakevo.jakarta.go.id
Meski demikian, banyak warga yang kesulitan dan tidak masuk kategori sebagaimana telah ditentukan hingga akhirnya ditolak.
Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarka mengatakan, bahwa Keputusan Gubernur (Kepgun) Nomor 569 Tahun 2021 tentang SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H telah tersosialisasikan kepada warga.
Terhitung sejak itu juga, sebanyak 10 warga Kelurahan Sunter Agung pun telah mengajukan SIKM .
Hanya saja, dari jumlah tersebut 5 diantaranya ditolak karena tidak memenuhi syarat.
"Terhadap Kepgub 569 Tahun 2021 tentang SIKM telah kami sosialisasikan kepada warga melalui RT/ RW, dan dari sepuluh yang mengajukan untuk hari ini lima lainnya ditolak," terangnya, Jumat (7/5/2021).
Sementara itu, Lurah Karang Anyar, Heru Supriyono mengatakan, meski pengajuan SIKM dilakukan secara online namun tidak sedikit warga yang langsung datang ke kelurahan.
"Karenanya kami juga menyiapkan ruang konsultasi untuk warga yang ingin bertanya lebih lanjut terkait pengajuan SIKM," jelasnya secara terpisah.
Heru menambahkan, tidak sedikit warga yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
"Untuk SIKM kan hanya 4 katagori yang diperbolehkan, dan yang ditolak ini mereka yang tidak masuk pada katagori," paparnya.