Meresahkan! Klaster Tarawih Kembali Muncul, Menag Yaqut Tegas Perintahkan Hal Ini

Jumat, 7 Mei 2021 14:28 WIB

Share
Gus Yaqut. (ist)
Gus Yaqut. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyebaran Covid-19 yang diduga dari klaster Tarawih kembali terjadi.

Usai sebelumnya terjadi di Banyumas, Jawa Tengah, kini klaster Covid-19 terjadi di Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen.

Klaster ini diduga berawal dari imam masjid yang terkonfirmasi positif Covd-19 usai alami gejala.

Terkait adanya klaster Covid-19 yang baru munncul tersebut, Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas perintahkan jajarannya untuk berikan sosialisasi dan edukasi terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

"Saya minta jajaran Kemenag untuk terus sosialisasi, edukasi, sekaligus juga monitoring untuk memastikan panduan ibadah dilaksanakan dengan baik, serta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, termasuk dengan aparat di wilayah masing-masing jika terdapat pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujarnya.

Dikutip dari Kemenag.go.id, Menag menjelaskan, Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, Salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Salat Idul Fitri dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala.

Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Protokol kesehatan, lanjut Menag, juga harus diterapkan dalam pelaksanaan pembayaran Zakat Fitrah. Jajaran Kemenag harus memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid/musala dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Jajaran Kemenag harus memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzakki," ujarnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar